No Tanggal Edit Jadwal Original Keterangan
Mulai Sampai
1 23 September 2019 16:56 24 September 2019 13:00 24 September 2019 16:00 Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 pasal 51 Ayat 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perka LKPP Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dan Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2019 pasal 89 ayat 1 huruf b tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia maka proses tahapan tender dapat dilaksanakan terhadap 1 (satu) penawar untuk dilaksanakan tahap evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi. Apabila memenuhi persyaratan maka dilakukan negosiasi harga.