No | Tanggal Edit | Jadwal Original | Keterangan | |
---|---|---|---|---|
Mulai | Sampai | |||
1 | 23 September 2019 16:56 | 24 September 2019 13:00 | 24 September 2019 16:00 | Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 pasal 51 Ayat 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perka LKPP Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dan Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2019 pasal 89 ayat 1 huruf b tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia maka proses tahapan tender dapat dilaksanakan terhadap 1 (satu) penawar untuk dilaksanakan tahap evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi. Apabila memenuhi persyaratan maka dilakukan negosiasi harga. |