4 April 2021 16:38

Sehubungan Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.010/2021, Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 Sehingga Berimbas Pada Perubahan Harga OTR Pemerintah Untuk Kendaraan Bermotor, Dengan Pertimbangan Diatas, Sehingga Dipadang Perlu Mengevaluasi Kembali Dokumen Pemilihan Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Maka dengan atas kesepakatan KPA/PPK/POKJA maka Tender Cepat Pengadaan Kendaraan Roda 4 (Empat ) dibatalkan sampai dengan direvisinya kembali Harga Perkiraan Sendir (HPS) dan Dokumen Pemilihan (DOKPIL) dan menyesuaikan dengan aturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan

Demikian diumumkan dan diinformasikan untuk dapat dimaklumi dan menghindari kerugian negara. Sebelum dan sesudahnya kami mucapkan terimakasih.


Lampiran: