Kode Tender 5285212
Nama Tender Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Jeruk Tender Ulang
Alasan di ulang Berdasarkan alasan pembatalan lelang yakni "Setelah dilaksanakan lelang pada paket ini, namun belum mendapatkan calon pemenang" Maka pihak Pokja ULP BPTP Balitbangtan Bengkulu setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang hortikultura di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, secara bersama-sama menyepakati paket pekerjaan pengadaan Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Jeruk ini untuk di adakan lelang ulang.
Rencana Umum Pengadaan
Tanggal Pembuatan 18 September 2018
Lingkup pekerjaan
Tahap Tender Saat Ini Tender Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Bengkulu
Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
Metode Pengadaan Lelang Sederhana - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran APBN 2018    
Nilai Pagu Paket Rp. 325.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 324.923.125,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Rejang Lebong - Rejang Lebong (Kab.)
Kualifikasi Usaha Kecil
Syarat Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Klasifikasi
SIUP Masih Berlaku
TDP Masih Berlaku
SITUHOKeterangan Domisili Masih Berlaku
Akte Pendirian Perusahaan Beserta Perubahan
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun 2017

Pengalaman Pekerjaan

Memiliki pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa dibidang pengadaan Benih Tanaman Hortikultura atau Sarana Produksi Pertanian Pupuk dan Obat-Obatan minimal 1 kali dalam 3 tahun terakhir

Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Memiliki NPWP
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan

1. Memiliki gudang penyimpananpenampungan di Kabupaten Rejang Lebong baik milik sendiri maupun dalam bentu sewa yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat perjanjian sewa. 2. Memiliki tempat penampungan sementara di Kabupaten Rejang Lebong baik milik sendiri atau sewa yang dibuktikan dengan surat perjanjian sewa. 3. Memiliki kendaraan minimal roda empat untuk pengangkutan barang baik milik sendiri maupun dalam bentuk sewa yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat perjanjian sewa.

Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Peserta Tender 35 peserta